Calon peserta didik baru SD :
- pada tanggal 12 Juli 2010 telah berusia 7 tahun dan setinggi-tingginya 12 tahun wajib diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu);
- dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia sekurang-kurangnya 6 tahun dapat diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1(satu) dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat
- calon peserta didik baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
- memiliki akte kelahiran / surat keterangan lahir dari kelurahan /kartu keluarga;
No comments:
Post a Comment